MENUJU YANG HALAL

Asalaamu'alaykum ,
 salam bijak utk kita semua.

Sebelum  menjelajahi luasnya sisi kehidupan dan perkembangan  jaman dari waktu ke waktu , admin benar bijak  , memanjatkan  puji syukur  Alhamdulillaah  atas segala limpahan ni'mat ;  ni'mat hidayah , ni'mat sehat wal'afiyah  dan ni'mat ni'mat  lainnya  yang tdk mampu  kita menghitungnya.Demikian juga kpd  UtusanNYA dan warosatul ambiyak  yang telah mengajarka Sunnah sunnahnya. Kepad kita  semua.

Kita hidup seperti sekarang ini  di " jaman Globalisasi " , jaman  seolah tanpa sekat  jarak dan waktu , dengan cepatnya  perkembangan informasi dan tehnologi.
Tentu  banyak dampak  positif , manfaat dan  hal hal yang menguntungkan dalam kehidupan ini. Karena  bisa membeeikan  banyak  kemudahan , penghematan waktu , peningkatan penghasilan  , dan manfaat lainnya.  Namun  di sisi lain tentu ada  dampak negatif  yang di timbulkan  , sebab  sikap yang tidak bijak dalam  menjalani  perkembangan  jaman ini.

Globalisasi  mewarnai kehidupan ,  dengan semakin  mudah  tersebarnya  kerusakan kerusakan  dsri budaya kuar yang tidak  sesuai  bahkan bertentangan  dengan budaya ketimuran , yang masih beroegang teguh  dengan  kesopanan , moralitas  dan nilai nilai  religius.  Tersebarnya  keharoman keharoman dalam  hal  makanan , minuman , termasuk berbusana. 
Juga  dalam hal pekerjaan , usaha usaha , perdagangan  atau transaksi transaksi  yang  tidak  syar'iy. Mudahnya di akses pornografi- porno aksi dan  pergaulan bebas  , dan lain lain.

Di pihak lain  banyak yang sudah  mulai  menyadari  akan keadaan ini  dengan  bukti  semakin getilnya  pembinaan  pembinaan  mental spiritual keoasa generasi   penerus -  anak  bangsa ,  baik  di lingkungan formal dan nonformal.
Juga pergerakan  ekonomi ,  usaha usaha , yang berbasis  syariah  - di per bankan , di perkoperasian , di dunia usaha  swasta  dan lain  lain.  Upaya  ini  hakikatnya  adaka  keinginan kuat  untuk  meninggalkan kehariman keharoman  menuju  transaksi transaksi  yang Halalan Thoyyiban.

Pada dasarnya  setiap orang  selalu  ingin yang terbaik  dari setiap keadaan . Dari setiap upadaya , dan dari setiap akibat yang ditimbulkan atau dari hasil yang akan diperoleh. Dan Agama  mengajarkan ,  menata  , mempedomani  dari semua  aktifitas  kehidupan kita  , termasuk dalam  berinvestasi , bertransaksi , menjalankan  usaha.

Maka..bersama dengan  nilai keyakinan  yang kita pahami  untuk  menuju  pada Halalan Thoyyiban dari  aktifitas  usaha ( baik lewat media digital atau secara langsung /nyata ) ,  setidaknya  ada 7 hal  yang harus  dijahui , harus di tinggalkan ;

1. Riba   ( lebihan, tambahan )
Macam transaksi  atau usaha , apakah karena perbedaan takaran , perbedaan tempo , karena terjadi dua harga , karena  tambahan yang di syaratkan ,, yang menyebabkan Riba. Sehingga  menjadikan usaha yang di haromkan.

2. Gharar ( ketidak pastian )
Suatu jenis  usaha , transaksi , atau investasi   yang mengandung  unsur  ketidakpastian , ketidak jelasan  baik objek  usahanya maupun  akibat yang akan terjadi dari  transaksi  atau usaha tersebut.

3.Dharar  ( merugikan  ,  merusak )
Suatu aktifitas  transaksi , usaha  yang merugikan orang lain ,  menjadikan kerusakan pada yang lain.
Bisa jadi  dengan  segala macam cara  seseorang dapat  untung ( secara duniawi ) atas transaksinya,  tetapi menjadikan  kerugian , kerusakan pada yang lain - teman usahanya.

4. Maysir  (perjudian , untung untungan)
Jenis usaha , transaksi , investasi  yang di lakukan dengan mengandung unsur perjudian  perjudian, untung untungan.
Kalau  pas ada nasib"baik"  ya bisa untung (secara duniawi). Kalau  lagi  belum nasib "baik"  ya  bisa kalah , bisa rugi .

5. Suhtun (barang harom)
Macam aktifitas usaha , transaksi , investasi  dari  objek yang harom. 
Atau dengan  cara yang harom  seperti  jual beli dengan dua harga. Misalnya  transaksi jual beli  sepeda motor . Kalau beli  , bayar kontan dengan harga   15 juta.  Tapi  kalau bayar di cicil , dihargai 17 juta.

6.ma'shiyat ( melanggar hukum )
Aktifitas  usaha , transaksi  yang  bertentangan dengan  hukum yang berlaku. Terutama hukum agama ,

7. Risywah ( suap menyuap )
Suatu aktifitas transaksi  suap menyuap terutama kepada pihak yang punya kekuasaan , juru hukum ,secara sendiri atau lewat orang lain  sehingga  bisa mempengaruhi -  merubah kebijakan dan keputusannya  menjadi tidak semestinya.

Semoga kita  semua bisa  menjauhi  hal hal di atas  , yang  mengandung  keharoman   dan  menjadikan hidup jauh dari kebarokahan. Aamiinn.
    


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJAGA KEBAHAGIAAN

'ALIM : ORANG YANG MAU MENGAMALKAN ( ILMUNYA)

Berbagi Manfaat Baik